MOTOR Plus-online.com - Berencana mudik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib penuhi aturan perjalanan darat ini.
Kabar penting buat bikers, terutama yang mau mudik meskipun natal sudah lewat.
Tetap ada aturan perjalanan darat yang berlaku sampai libur tahun baru nanti selesai.
Ada aturan perjalanan darat, ada juga pengecualiannya, simak terus sampai habis.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan darat.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.
Aturan itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Lalu, apa saja syarat perjalanan darat yang berlaku?
Baca Juga: Sosok Mbah Minto Meninggal Dunia, Sempat Viral Karena Video Gagal Mudik
Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu
Sesuai aturan tersebut, berikut syarat perjalanan darat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi:
Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan pengecualian.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," tuturnya.
Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini
Namun, dalam surat edaran tersebut juga terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni:
Baca Juga: Awas, Ratusan Pemudik Positif Covid-19 Pas Sampai Jakarta Setelah Tes Antigen
Simak syarat perjalanan darat menggunakan kereta api:
KA Jarak Dekat
KA Jarak Jauh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR