MOTOR Plus-onlin.com - Pengendara mobil arogan dan sok jago pemukul bocah di minimarket kok enggak dipenjara? Begini kata Polisi.
Sopir mobil Toyota Prado warna hitam tanpa ampun memukul dan menendang korban di depan minimarket.
Peristiwa pemukulan yang terekam kamera CCTV itu terjadi di depan minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.
Pelaku yang diketahui bernama Halpian Sembiring Meliala akhirnya meminta maaf kepada bocah SMA berinisial FAL (16).
Halpian meminta maaf atas aksi arogannya di depan minimarket yang kemudian videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Halpian tampak emosi kepada bocah SMA Al Azhar, Medan.
Tak hanya emosi, Halpian terlihat menganiaya FAL hingga korbannya tersebut mundur.
Peristiwa tak manusiawi itu terjadi gara-gara Halpian Sembiring diduga tak terima ditegur oleh pelajar yang diketahui sebagai penghafal Al Quran itu.
Baca Juga: Ibu Korban Pemukulan Pemotor Di Minimarket Blak-blakan, Sopir Mobil Mewah Lakukan Ini
Baca Juga: Mendadak Lesu Setelah Ditangkap Polisi, Pelaku Pemukulan Remaja di Depan Minimarket Bilang Begini
Saat ini, Halpian sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sayangnya, Polrestabes Medan terkesan mengistimewakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala.
Saat dipamerkan ke hadapan awak media, Halpian Sembiring Meliala sama sekali tidak menggunakan rompi tahanan, layaknya tersangka lain ketika dipaparkan ke publik.
Halpian Sembiring Meliala tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu.
Kedua tangannya bahkan tak diborgol.
Dia juga sempat disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi pemaparan.
Bukan cuma itu saja, belakangan pria arogan yang cuma beraninya sama anak sekolah ini tidak ditahan polisi.
Alasannya, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.
Baca Juga: Sopir Mobil Mewah yang Hajar Pemotor Akhirnya Diciduk, Langsung Tertunduk Lemas
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIISTIMEWAKAN, Kader PDI Perjuangan yang Aniaya Pelajar Cuma Wajib Lapor dan tak Diborgol
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR