Mengutip dari Kompas.com, irlantas Polda Yogyakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, bagi warga yang SIM dan STNK-nya mati pada masa libur natal dan tahun baru tidak akan dikenakan denda.
Namun masyarakat harus segera membayar ketika layanan samsat buka atau dapat melakukan pembayaran melalui online.
"Bagi yang jatuh tempo pajak kendaraannya atau SIM mati tidak apa-apa, tidak di denda," kata Iwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM dan STNK Mati Saat Natal dan Tahun Baru, Warga Yogyakarta Tidak Kena Denda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR