MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik buat pemilik SIM dan STNK yang hangus saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pasalnya pemilik SIM dan STNK yang hangus bakal mendapatkan dispensasi.
Pelayanan samsat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami perubahan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Ada waktu buka dan tutup yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Diketahui layanan kesamsatan di seluruh gerai dan kantor Samsat Kota Yogyakarta pada Sabtu, 25 Desember 2021 libur.
Sementara itu, layanan samsat malam serta layanan samsat corner Galeria Mall pada Minggu, 26 Desember 2021 juga ikut tutup.
Mengutip dari dari akun instagram @samsatjogjakarta, layanan Samsat baru bakal dibuka di Yogyakarta pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana
Untuk itu bagi warga yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui:
- E-Posti ATM BPD DIY
- BPD DIY Mobile Banking
- Aplikasi Gojek (Menu GoTagihan, pembayaran dengan Gopay)
- Aplikasi Signal
Mengutip dari Kompas.com, irlantas Polda Yogyakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, bagi warga yang SIM dan STNK-nya mati pada masa libur natal dan tahun baru tidak akan dikenakan denda.
Namun masyarakat harus segera membayar ketika layanan samsat buka atau dapat melakukan pembayaran melalui online.
"Bagi yang jatuh tempo pajak kendaraannya atau SIM mati tidak apa-apa, tidak di denda," kata Iwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM dan STNK Mati Saat Natal dan Tahun Baru, Warga Yogyakarta Tidak Kena Denda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR