Sesuai namanya, BLT UMKM merupakan bantuan khusus untuk para pelaku UMKM.
Total uang bantuan Rp 1,2 juta dibagikan untuk para pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Mereka yang terdampak pandemi Covid-19 bakal dibagikan bantuan Rp 1,2 juta.
Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk menerima bantuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:
Baca Juga: Saldo Rekening Langsung Gendut, Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Uang Tunai Tahun 2022
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR