Buruan Ambil Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Siapin KTP Dan Hal Ini Biar Cair

Joni Lono Mulia - Senin, 27 Desember 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
ilustrasi KTP. Ini Ciri NIK KTP yang Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Buruan Cek Online Pakai Link Ini

Sesuai namanya, BLT UMKM merupakan bantuan khusus untuk para pelaku UMKM.

Total uang bantuan Rp 1,2 juta dibagikan untuk para pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Mereka yang terdampak pandemi Covid-19 bakal dibagikan bantuan Rp 1,2 juta.

Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk menerima bantuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Saldo Rekening Langsung Gendut, Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Uang Tunai Tahun 2022

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular