Buruan Ambil Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Siapin KTP Dan Hal Ini Biar Cair

Joni Lono Mulia - Senin, 27 Desember 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
ilustrasi KTP. Ini Ciri NIK KTP yang Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Buruan Cek Online Pakai Link Ini

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat dan bikers bisa ambil bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah cuma siapin KTP dan lakukan ini biar cair.

Yup, jangan lupa KTP dan lakukan ini supaya bisa ambil bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Beberapa bantuan pemerintah masih dibagikan masyarakat atau juga bikers.

Bantuan pemerintah satu ini bisa buat bantu masyarakat yang memiliki usaha skala mikro menengah.

Salah satunya bantuan Rp 1,2 juta dari program BPUM atau BLT UMKM 2021.

Biar bisa ambil bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah itu harus diastikan nama bikers terdaftar sebagai penerima BLT.

Biar lebih jelas bikers dipastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM simak baik-baik caranya.

Kalau fix sebagai penerima.bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah, bikers bisa ambil dananya terakhir minggu ini, hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Duit Rp 500 Juta Untuk Pemilik Nomor KTP Ini Bantuan dari Pemerintah Sebelum Hangus Segara Cairkan Ya

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ada 3 Bantuan Pemerintah Siap Cair di Tahun 2022, Apa Saja Tuh?

Sesuai namanya, BLT UMKM merupakan bantuan khusus untuk para pelaku UMKM.

Total uang bantuan Rp 1,2 juta dibagikan untuk para pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Mereka yang terdampak pandemi Covid-19 bakal dibagikan bantuan Rp 1,2 juta.

Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk menerima bantuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Saldo Rekening Langsung Gendut, Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Uang Tunai Tahun 2022

Setelah merasa memenuhi syarat, bisa dicek nama penerima dengan beberapa cara.

Cek Penerima BPUM Di BRI:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  • Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Makin Nyaman, Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Bagi Nasabah Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

Cek Penerima BPUM Di BNI:

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id
  • Isi nomor KTP
  • Kemudian, pilih 'Cari'
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Sebelum Tahun Baru Pemerintah Kirim Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Cepetan Cek Saldo

Reservasi Online

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

  • Akses eform.bri.co.id/bpum;
  • Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
  • Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
  • Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
  • Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Nah, bikers pastikan lagi soal jadwalnya.

Soalnya, jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Pencairan BLT UMKM bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Desember 2021, LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular