Namun demikian, Taufan telah mendapat ganti rugi atas kerusakan spion mobilnya.
Taufan pun mengakui tindakannya menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warganet Mengaku Spion Mobilnya Dirusak Paspampres Rombongan Jokowi, Ini Penjelasan Istana"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR