Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Biaya perpanjang SIM terbaru cuma segini, buruan urus.
Untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Simak daftar biaya perpanjang SIM terbaru:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana
Lewat perpanjang sehari saja, wajib bikin SIM baru, simak daftar biayanya:
- Biaya penerbitan SIM A Baru Rp 120.000
- Biaya penerbitan SIM B1 Baru 120.000
- Biaya penerbitan SIM B2 Baru 120.000
- Biaya penerbitan SIM C Baru Rp 100.000
- Biaya penerbitan SIM C1 Baru 100.000
- Biaya penerbitan SIM C2 Baru 100.000
- Biaya penerbitan SIM D Baru 50.000
- Biaya penerbitan SIM D1 Baru 50.000
- Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000
Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat dan Cara Ganti Data pada SIM
KOMENTAR