Namun demikian, setelah pihak penyidik mengonfirmasi kepada saksi, fakta di lapangan perlahan-perlahan mulai terungkap.
Selain Kolonel P, terdapat dua prajurit TNI AD yang diduga juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya yakni Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Jenderal Andika menjelaskan, ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi, Jawa Barat.
Belakangan, untuk memudahkan jalannya pemeriksaan, ketiga prajurit TNI AD itu kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
Baca Juga: Tegas, Jenderal Andika Minta 3 Pelaku Tabrak Lari Di Nagreg Dipenjara Seumur Hidup
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika.
Jenderal Andika mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ucap Andika.
Sebelumya diberitakan KOMPAS.TV, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg Bakal Kena Sanksi Berat, Pemecatan Sampai Penjara
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR