Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.
Tiga oknum TNI AD tersebut dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.
Panglima TNI menjelaskan, ketiganya sengaja tidak ditempatkan dalam satu tahanan.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan. Sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Jemderal Andika Perkasa.
Ia menambahkan, pihaknya ingin agar ketiga anggota yang terlibat dalam kasus Nagreg dihukum seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI.
Jenderal Andika Perkasa juga memastikan, persidangan oknum anggota TNI tersebut bakal digelar terbuka.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Fokuskan Hal Ini Saat MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR