MOTOR Plus-online.com - Masuk tahun 2022 bantuan uang dari pemerintah akan terus disalurkan.
Mau dapat transferan Rp 300 ribu per bulan di 2022 bantuan pemerintah daftarkan NIK KTP online dari HP akan ditransfer.
Bantuan Rp 300 ribu per bulan ini diberikan berupa bansos atau bantuan sosial untuk masyarakat yang punya KTP.
KTP yang harus dimiliki untuk mendapatkan bantuan Rp 300 per bulan di 2022 ini harus yang online atau e-KTP.
Namun untuk mendaftarkan diri bantuan Rp 300 per bulan nomor KTP harus download dulu aplikasinya dari HP saja.
Pendaftaran untuk dapat bantuan Rp 300 ribu per bulan tersebut harus downloada aplikasi DTKS.
Adapun aplikasi DTKS Kemensos ini agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah di tahun 2022 dan ada beberapa pilihan bansos.
Dengan terdaftar dalam DTKS Kemensos besar kemungkinan bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah Rp 300 per bulan.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair Lagi Tahun 2022, Siapkan NIK KTP Dan KK Serta Cek Dari HP
Baca Juga: Ketik NIK KTP dan KK dari HP Bantuan Uang Rp 3,55 Juta Dibagikan Lagi Awal Tahun 2022
Nantinya akan dikabarkan bahwa yang jika anda terdaftar dalam DTKS Kemensos bisa akan dapat banso dari pemerintah pada 2022.
Untuk daftar diri di DTKS Kemensos caranya mudah, pendaftar harus memiliki NIK KTP dan memiliki HP untuk pendaftaran online.
NIK KTP akan digunakan untuk mengisi data yang diminta oleh sistem dalam DTKS Kemensos.
Pendaftaran data diri dii DTKS Kemensos dapat dilakukan dalam dua cara yaitu langsung dan online.
Untuk daftar secara langsung, cukup membawa NIK KTP ke kantor desa atau kelurahan dan mengisi data sesuai arahan petugas.
Namun jika Anda memilih daftar online, cukup download aplikasi dan isi sesuai petunjuk.
Syarat untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Merupakan masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.
Cara usul dapat bansos online mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH
4. Lalu pilih tambah usulan.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH.
KOMENTAR