Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim, Syarifah Asfihaini
"Yah, ini merupakan edukasi juga ke masyarakat. Agar bisa rutin melakukan pembayaran pajak, khususnya untuk kendaraan," tuturnya dikutip dari TribunKaltim.co.
Yang paling penting, pajak kendaraan mati lebih dari tiga tahun, dapat keringanan pembayaran denda.
Dalam artian, penunggak pajak kendaraan lebih dari 3 tahun cukup bayar 3 tahun saja.
Untuk diskon akhir tahun ini merupakan bebas sanksi administrasi masa pajak setahun atau lebih.
"Kalau yang surat-surat kendaraan mati di atas 3 tahun bebas membayar dendanya." ucapnya.
"Berlaku untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat," kata Syarifah.
Syafira juga menjelaskan jika kesadaran pelaku pajak khusus kendaran di Bontang, dinilai cukup taat pembayaran.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Dijamin Nyesel, Kesempatan Dapetin 2 Bonus Ini Di Depan Mata
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR