Ternyata, enggak cuma denda pajak kendaraan bermotor saja yang dibebaskan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga terbebas dari dendanya.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.
Adapun pembebasan denda SWDKLLJ berlaku untuk tahun berlalu.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Dijamin Nyesel, Kesempatan Dapetin 2 Bonus Ini Di Depan Mata
Namun perlu dicatat, hanya denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.
Nilai pokok pajak kendaraan tetap wajib dibayarkan ya.
Mulai 2 Januari 2022 akan dikenakan denda sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR