Ternyata, tidak ada aturan yang memperbolehkan atau melarang pengendara membunyikan klakson saat traffic light baru menyala hijau.
Kalau tujuannya mengingatkan pengendara di depannya atau mengingatkan pengendara lain yang menerobos lampu merah, maka membunyikan klakson dapat dibenarkan.
Hal itu dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
"Hal seperti ini banyak terjadi, yang di depan asyik ngobrol lupa kalau lampu traffic light sudah berwarna hijau," ucapnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Street Manners: Cek Klakson Motor, Kalau Mati Siap-siap Penjara atau Denda Rp 250 Ribu
Dalam berlalu lintas di jalan maupun saat berprilaku di ruang publik, etika atau adab atau sopan santun jauh lebih tinggi posisinya daripada hukum atau aturan.
Hukum hanya alat atau instrumen pemaksa agar setiap orang membatasi kebebasannya atas kebebasan orang lain dan membatasi kebebasannya untuk membuat keteraturan dan ketertiban.
"Mengapa etika, adab, dan norma-norma sosial itu justru lebih tinggi? Oleh karena hukum tidak mampu menjangkau semua urusan manusia yang rumit, satu orang cenderung berbeda dengan yang lainnya dalam berpikir, berpendapat, dan bersikap," tutur Taslim.
"Ibarat kata, 'adil' sangatlah relatif, adil bagi yang satu belum tentu adil bagi yang lain," sambungnya.
Baca Juga: Klakson Aftermarket Suaranya Mendadak Kurang Nyaring? Cek Bagian Ini
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR