Pelanggaran antara lain yakni, pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL).
"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ucap Kombes Pol Dodi Darjanto.
Namun dirinya tidak membocorkan titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini.
Menurutnya, pelaksanaan aturan tadi bakal diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.
Baca Juga: Bertambah Lagi, Ini Lokasi di Jakarta Yang Terapkan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru
Perlu tau, pada malam pergantian tahun, Polri juga akan memberlakukan penutupan jalan atau crowd free night (CFN) mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB di wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah kawasan akan ditutup antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggar Ganjil Genap Selama Liburan di Tempat Wisata Bakal Kena Tilang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR