MOTOR Plus-Online.com - Waspada, polisi gak segan-segan menilang pelanggar jenis ini selama libur tahun baru.
Selama libur tahun baru, polisi diberbagai daerah menerapkan ganjil genap kendaraaan.
Korlantas Polri pun memastikan adanya sanksi tilang berupa denda progresif terhadap pelanggar.
Hal ini dibenarkan Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto.
Menurutnya kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Desember hingga 2 Januari mendatang.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurai mobilitas masyarakat selama libur tahub baru.
"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari 3-8 Januari 2022 untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Dodi dikutip dari Kompas.com.
Dalam mengetatkan aturannya, kepolisian siap memantau pengendara lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Libur Tahun Baru, 3 Lokasi Wisata di Jakarta Berlaku Ganjil Genap Kendaraan
Selain pelanggar ganjil genap, sanksi tilang juga berlaku buat pelanggar aturan lalu lintas lainnya.
Pelanggaran antara lain yakni, pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL).
"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ucap Kombes Pol Dodi Darjanto.
Namun dirinya tidak membocorkan titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini.
Menurutnya, pelaksanaan aturan tadi bakal diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.
Baca Juga: Bertambah Lagi, Ini Lokasi di Jakarta Yang Terapkan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru
Perlu tau, pada malam pergantian tahun, Polri juga akan memberlakukan penutupan jalan atau crowd free night (CFN) mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB di wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah kawasan akan ditutup antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggar Ganjil Genap Selama Liburan di Tempat Wisata Bakal Kena Tilang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR