Tujuannya untuk menciptakan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kota Surabaya menjelang malam pergantian tahun 2021-2022.
"Menjelang tahun baru tentunya kita memikirkan situasi wilayah wilayah Surabaya agar tidak terjadi kebisingan," ujarnya di sela aktivitas operasi yang berlangsung.
Para pengendara yang terjaring operasi tersebut, akan langsung dikenai sanksi tilang dan potong knalpot di tempat.
Di lain sisi, kegiatan razia tersebut juga menjadi wujud implementasi perintah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. "Bahwa tahun baru, zero knalpot brong," jelasnya.
Selain melakukan razia, polisi juga melakukan imbauan dan edukasi kepada penjual knalpot di sepanjang kawasan Jalan Tidar.
"Jalan Tidar ini banyak penjual knalpot. Kami juga mengimbau untuk tidak menjual knalpot brong," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu diantara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.
Baca Juga: Knalpot Motor Posisinya Ada di Kanan Ternyata Punya Alasan, Bikers Musti Tahu Nih
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR