Bikers Jangan Pakai Knalpot Brong Pas Malam Tahun Baru 2022, Polisi Siap Razia dan Potong Knalpot di Tempat

Fadhliansyah - Jumat, 31 Desember 2021 | 11:00 WIB
Istimewa/Surya.co.id
Bikers Jangan Pakai Knalpot Brong Pas Malam Tahun Baru 2022, Polisi Siap Razia dan Potong Knalpot di Tempat


MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan pakai knalpot brong pas malam tahun baru 2022, polisi siap razia dan potong knalpot di tempat.

Menjelang pergantian malam tahun baru baru 2022, Polisi di wilayah Surabaya, Jawa Timur melakukan razia terhadap knalpot brong.

Pada hari Selasa (28/12/2021) kemarin, belasan motor berknalpot brong yang melintas di Jalan Tidar, Sawahan, Surabaya, dirazia oleh anggota jajaran Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

Saat ditanya oleh anggota polisi, motif para pengendara memasang knalpot brong di motornya adalah untuk keperluan euforia pergantian tahun 2022.

Salah seorang pengendara motor yang sengaja merubah jenis knalpot motornya dengan knalpot brong adalah Dwi.

Pemuda berjaket jeans itu, sengaja memodifikasi knalpot motor berkoplingnya itu untuk persiapan perayaan malam tahun baru Sabtu (31/12/2021) mendatang.

"Ya kan ini main tahun baru, buat hiburan aja, buat masyarakat. Biasanya tahun baru, setiap tahun kita merubah knalpot. Biasanya setiap hari buat harian," ujar pemuda bertopi itu, pada awak media di lokasi, Selasa (28/12/2021

Sementara itu, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya AKP Risky Fardian mengatakan, razia kendaraan motor knalpot brong tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan personelnya bersama jajaran Koramil, hingga Satgas Kecamatan Sawahan.

Baca Juga: Viral, Video Rombongan Polisi Naik Motor Sport Pakai Knalpot Brong Ala Ngabers, Ini Faktanya

Tujuannya untuk menciptakan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kota Surabaya menjelang malam pergantian tahun 2021-2022.

"Menjelang tahun baru tentunya kita memikirkan situasi wilayah wilayah Surabaya agar tidak terjadi kebisingan," ujarnya di sela aktivitas operasi yang berlangsung.

Para pengendara yang terjaring operasi tersebut, akan langsung dikenai sanksi tilang dan potong knalpot di tempat.

Di lain sisi, kegiatan razia tersebut juga menjadi wujud implementasi perintah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. "Bahwa tahun baru, zero knalpot brong," jelasnya.

Selain melakukan razia, polisi juga melakukan imbauan dan edukasi kepada penjual knalpot di sepanjang kawasan Jalan Tidar.

"Jalan Tidar ini banyak penjual knalpot. Kami juga mengimbau untuk tidak menjual knalpot brong," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu diantara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.

Baca Juga: Knalpot Motor Posisinya Ada di Kanan Ternyata Punya Alasan, Bikers Musti Tahu Nih

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.

Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek psikologi sosial, yakni kebisingan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polsek Sawahan Razia Pemotor Knalpot Brong dan Edukasi Pedagang Knalpot

Source : Surya.co.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular