Ternyata, SIM mati walaupun cuma satu hari tidak bisa diperpanjang, alias harus bikin baru.
Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo.
"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Aturan tentang masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Asyik SIM dan STNK Hangus Saat Libur Nataru Gak Kena Denda, Begini Persyaratannya
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," imbuhnya.
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, yaitu, Usia, Administrasi, Kesehatan, Lulus ujian.
Lalu, persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
Source | : | Kompas.com,Facebook.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR