Ternyata, seluruh SPBU ditutup di Surabaya benar dan sesuai arahan Pemkot Surabaya.
Hal itu disampaikan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting.
"Itu memang arahan dari Pemkot (Surabaya) ya. Ada suratnya kalau nggak salah," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, ia mengirimkan surat bernomor 300/6828/436.7.22/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto.
Baca Juga: Awas Jangan Sembarang Masuk SPBU Pertamina Ciri Kode Ini Tidak Bisa Bayar Tunai Harus Pakai E-Money
Surat tersebut berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan atau manajemen SPBU di seluruh wilayah Kota Surabaya mengenai batas waktu aktivitas SPBU pada 31 Desember 2021.
"Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 dimohon mengakhiri aktivitas kegiatan sampai batas waktu pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada tanggal 01 Januari 2022 pukul 04.00 WIB," tulis surat itu.
Satpol PP Kota Surabaya bersama OPD terkait dibantu unsur TNI dan Polri Kota Surabaya akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penertiban dalam pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tetap mengikuti peraturan yang ditentukan, silakan kroscek ke Pemkot Surabaya ya," kata Irto.
Source | : | Kompas.com,Facebook.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR