Ketiga tempat wisata tersebut antara lain:
1.Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara,
2.Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan
3.Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan.
Ada peraturan lanjutan jika ketiga tempat wisata di atas bisa beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.
Untuk jam operasional tempat wisata tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
"Pengelola memberikan pengumuman/informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB," tulis aturan tersebut.
Tiket masuk dipesan secara daring dengan batas waktu penjualan tiket pada H-1.
Untuk brother yang kepengen berwisata, jangan lupa protokol kesehatan tetap dijaga ya!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR