Ardian mengatakan, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke Hotel Pullman Virmala Hills Ciawi.
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingg ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ujar Ardian.
Karena dianggap melanggar, anggota Dishub itu diberi sanksi tilang. Rotator atau sirine pun disita.
Alasannya, selain melawan arah, ia juga melanggar karena mengawal secara ilegal.
Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
Selain itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.
Baca Juga: Bikers yang Mau Touring Malam Tahun Baru Catat, Ini 4 Titik Rawan Macet di Kawasan Puncak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR