MOTOR Plus-online.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kawal mobil mewah lawan arus di Puncak, Bogor, Jawa Barat saat tahun baru (31/12/2021).
Satlantas Polres Bogor menilang anggota Dishub Kota Bekasi saat mengawal dua mobil mewah di kawasan Puncak.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kemacetan yang terjadi di jalur Puncak tersebut, menjelang pergantian malam tahun baru.
Anggota Dishub bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu diketahui melawan arus di jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, pada hari Jumat kemarin.
Karena melawan arus, mobil bernopol B 1005 KQA itu hampir bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," jelas Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kant Turjawali) Satlantas Polres Bofor, Ipda Ardian Noviantasari di lokasi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, mobil Dishub tersebut mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi masyarakat biasa dan diduga memiliki kedekatan dengan Pemerintahan Kota Bekasi.
Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.
Baca Juga: Bikers Catat, Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru Gak Ditutup, Tapi Dialihkan ke Sini
Ardian mengatakan, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke Hotel Pullman Virmala Hills Ciawi.
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingg ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ujar Ardian.
Karena dianggap melanggar, anggota Dishub itu diberi sanksi tilang. Rotator atau sirine pun disita.
Alasannya, selain melawan arah, ia juga melanggar karena mengawal secara ilegal.
Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
Selain itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.
Baca Juga: Bikers yang Mau Touring Malam Tahun Baru Catat, Ini 4 Titik Rawan Macet di Kawasan Puncak
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kawal 2 Mobil Mewah dan Lawan Arus di Puncak, Petugas Dishub: Siap Salah, Pak"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR