Syarat daftar kartu Prakerja
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
- Adapun untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan dibuka nanti, calon peserta harus sudah memiliki akun prakerja di situs www.prakerja.go.id.
Cara buat akun Prakerja
- Buka situs www.prakerja.go.id
- Klik "daftar sekarang"
Baca Juga: Asyik Banget Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Dibuka Tahun 2022, Nih Syarat-syarat Daftarnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR