5. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit, dan dapat dikirimkan berkali-kali sampai dengan batas akhir penawaran.
6. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Jika wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
7. Obyek lelang dapat dilihat di KPP Pratama Bantul pada jam kerja sejak pengumuman ini
ditayangkan. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensinya.
Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang.
8. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk lebih lengkapnya, bisa dicek di LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR