MOTOR Plus-online.com - Buruan ikutan lelang motor Honda Vario ini, buka harga segini STNK dan BPKB lengkap.
Kesempatan bagus buat bikers bawa pulang motor murah, lelang motor jawabannya.
Lagi banyak tawaran motor bekas murah di beberapa lelang motor.
Salah satunya info lelang motor ini, yuk disimak sampai habis.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melelang motor Honda Vario.
Lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, pihaknya melelang motor atas barang sitaan milik Penanggung Pajak PT. Cakrawala Metrik itu.
Pengumuman lelang tersebur berdasarkan surat Nomor PENG-10/WPJ.23/KP.05.
Adapun motor itu berada di KPP Pratama Bantul.
Baca Juga: Murah Meriah Modal Rp 2 Jutaan Bisa Bawa Pulang Honda Supra X, Surat-surat Lengkap
Baca Juga: Cukup Rp 800 Ribuan Bisa Bawa Pulang Suzuki Shogun, STNK dan BPKB Lengkap
Dikutip dari Lelang.go.id, Honda Vario dengan kapasitas mesin 108 cc ini dilelang Rp 6,4 juta.
Honda Vario tersebut merupakan tahun 2012 dengan pelat nomor AB 6831 LQ atas nama Jumiatun.
Bukan motor bodong, soalnya motor ini dilengkapi STNK dan BPKB.
Buat ikutan lelang motor ini, brother perlu menyerahkan uang jaminan Rp 1,6 juta.
Baca Juga: Modal Rp 3 Jutaan Bisa Bawa Pulang Honda Supra X, STNK dan BPKB Lengkap
Jangan lupa penuhi beberapa persyaratan, seperti:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu 'SYARAT DAN KETENTUAN' pada alamat website tersebut.
3. Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan dan harus sudah efektif diterima KPKNL Yogyakarta selambatlambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Baca Juga: Sikat Lelang Honda Blade 110 Bekas Mulai Rp 1 Jutaan, Surat-surat Masih Komplit
5. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit, dan dapat dikirimkan berkali-kali sampai dengan batas akhir penawaran.
6. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Jika wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
7. Obyek lelang dapat dilihat di KPP Pratama Bantul pada jam kerja sejak pengumuman ini
ditayangkan. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensinya.
Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang.
8. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk lebih lengkapnya, bisa dicek di LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR