7. Pemenang lelang wajib harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 2% sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dan memperhatikan sistem Endof Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan. Apabila tidak melunasi maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara;
8. Kami menghimbau kepada Peserta lelang agar menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dan kepada Pemenang lelang agar menyetorkan pelunasan harga lelang paling lambat pukul 21.00 WIB sebelum batas waktu yang telah ditentukan;
9. Objek lelang dapat dilihat di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Pagaralam, sejak pengumuman terbit s.d. sebelum pelaksanaan lelang;
10. Apabila terjadi forcemajeur (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi;
11. Barang-barang tersebut diatas dilelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is);
12. Penawar/Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
13. Peserta lelang yang telah disahkan sebagai Pemenang lelang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan, badan hukum, atau badan usaha;
14. Pemenang lelang wajib mengambil sendiri barang yang dimenangkan olehnya, apabila memerlukan ekspedisi pengiriman, Pemenang lelang dipersilahkan menghubungi Penjual/KPKNL Lahat dengan biaya kirim sepenuhnya ditanggung oleh Pemenang Lelang dan kerusakan barang saat proses pengiriman tidak menjadi tanggungjawab Penjual dan KPKNL Lahat;
Baca Juga: Sikat Lelang Honda Blade 110 Bekas Mulai Rp 1 Jutaan, Surat-surat Masih Komplit
15. Batas waktu pengambilan barang paling lambat 5 (lima hari) setelah pelaksanaan lelang, apabila melebihi batas waktu tersebut maka Penjual/KPKNL Lahat tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan/kehilangan barang;
16. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi (0822-4451-7787) dan KPKNL Lahat Jalan Serma Jamis No 65 Pasar Baru Lahat, Telp (0731)325298;
Pejabat Lelang/KPKNL Lahat tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto/gambar obyek lelang yang diupload ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik ini, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Atau bisa klik LINK ini untuk informasi selanjutnya.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR