MOTOR Plus-online.com - Gak usah panik SIM mati saat tahun baru 2022 begini, tetap bisa diperpanjang gak perlu bikin baru.
Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, perhatikan masa berlakunya.
Mungkin masa berlaku SIM yang brother punya berbarengan dengan tahun baru, alias 1 Januari.
Buat para pemilik SIM mati di tahun baru ini gak usah khawatir, yuk disimak sampai habis.
Soalnya ada Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2022.
Pemberlakuan dispensasi perpanjang SIM ini berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kebijakan itu sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
Mengingat hari libur dan libur nasional, pelayanan SIM akan tutup sementara.
Baca Juga: SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini
Baca Juga: SIM Mati Pada Saat Tahun Baru Gak Perlu Bikin Baru, Asal Jangan Lupa Langsung Lakukan Ini
Apabila masa berlaku SIM pada hari libur nasional, dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari buka pelayanan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," ujarnya.
Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana
Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.
"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan," tuturnya.
"Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur," pungkasnya.
Mengingat perpanjang SIM baru bisa dilakukan pada Senin (3/1/2022), bisa mempersiapkan beberapa syarat.
Simak syarat perpanjang SIM:
Untuk biaya perpanjang SIM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut:
Belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jadi, untuk pemilik SIM motor alias SIM C, perlu menyiapkan uang Rp 130.000.
Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Kabar Gembira! Ada Dispensasi bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis saat Tahun Baru"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR