Tonton videonya klik LINK Ini.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi pihak kepolisian yang menjelaskan kejadian tersebut.
Sebagai informasi, memang penggunaan knalpot yang tidak sesuai stadar dianggap melanggar aturan.
Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Baca Juga: Waspada, Polisi Incar Pelanggar Lalu Lintas Jenis Ini Selama Libur Tahun Baru
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah dari pasal tersebut hanya berbunyi soal denda tilang bukan pengurasan tangki bensin.
Source | : | TikTok |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR