Larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." tulis aturan tersebut.
Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Postingan tersebut langsung dibanjiri berbagai komentar dari netizen.
"Biasakan bawa semprotan isinya air keras. Semprot ke pengendara yg riding sambil ngerokok. Kalo dia marah bilang aja 'makanya kaca helm ditutup'," kata @bang_moron.
"Apa enaknya ngerokok sambil bawa motor, jadi gak nikmat cepet abiss pula," tulis @salmanamir10.
Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan
Source | : | Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasa,Instagram/agoezbandz4 |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR