Viral Mata Pemotor Cewek Kena Bara Rokok, Bisa Kena Denda Segini

Ardhana Adwitiya - Minggu, 2 Januari 2022 | 17:15 WIB
Dok. Otomotif Group
Ilustrasi naik motor sambil merokok. Viral di media sosial mata pemotor cewek kena bara rokok, merokok sambil bawa motor bisa didenda segini besarnya.

MOTOR Plus-online.com - Viral di media sosial mata pemotor cewek kena bara rokok, merokok sambil bawa motor bisa didenda segini besarnya.

Peringatan keras buat bikers, jangan biasakan merokok sambil naik motor.

Soalnya merokok sambil naik motor bisa merugikan pemotor lain.

Seperti yang diunggah akun Instagram @agoezbandz4 pada Sabtu (1/1/2022) kemarin.

Pada postingan, terlihat seorang pemotor cewek yang menjalani perawatan usai matanya terkena abu rokok pemotor lain.

"Buat mas-mas yang buang bara rokok di depan motor gue tadi. Bara lu mantep banget mas bola mata gue sampe melepuh," tulis keterangan dalam foto tersebut.

Selain ke orang lain, merokok sambil naik motor bisa bikin cilaka diri sendiri.

Merokok saat berkendara sudah tentu mengurangi konsentrasi, sehingga bukan tidak mungkin bisa membuat terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Tegur Penumpang Mobil Merokok Malah Ngamuk, Bisa Dipenjara 3 Bulan

 Baca Juga: Viral Mata Cewek Ini Kena Abu Rokok Pemotor, Denda Merokok Sambil Naik Motor Bikin Dompet Jebol

Larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." tulis aturan tersebut.

Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.

Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Postingan tersebut langsung dibanjiri berbagai komentar dari netizen.

"Biasakan bawa semprotan isinya air keras. Semprot ke pengendara yg riding sambil ngerokok. Kalo dia marah bilang aja 'makanya kaca helm ditutup'," kata @bang_moron.

"Apa enaknya ngerokok sambil bawa motor, jadi gak nikmat cepet abiss pula," tulis @salmanamir10.

Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan

"Di ingetin malah ngamok, persis kek anjing, bukan nya diem malah nggonggong terus," ujar @wahyuezr5.

Ingat ya bro, jangan sampai merokok sambil naik motor, bisa kena denda Rp 750 ribu loh!

Klik LINK INI untuk lihat postingan lengkapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official 2 (@agoezbandz4)

 

Source : Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasa,Instagram/agoezbandz4
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular