Mengutip dari Kompas.com, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak benar alias hoaks.
"Biasa, itu hoaks," kata Djati.
Ia turut mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai informasi tersebut.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," lanjutnya.
Adapun biaya embuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini
Penerbitan SIM baru
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Sementara persyaratan lulus ujian SIM peserta wajib mengikuti:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator; dan
- Ujian praktik.
Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR