Presiden Jokowi Revisi Aturan Tentang Penyaluran Dan Ketentuan Harga BBM Premium Dan Pertalite

Indra Fikri - Senin, 3 Januari 2022 | 19:15 WIB
Tribunnews.com
Hanya ada 7 negara yang masih pakai BBM Premium

Selanjutnya, Pasal 21B ayat (5) menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelalh berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.

Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Kemudian, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Adapun Dalam Pasal 21 C, Presiden Jokowi menugaskan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Pertamina Janji Tetap Jual Pertalite di Tahun 2022, Pemotor Bisa Bernapas Lega

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Revisi Aturan Penyaluran dan Harga Bensin Premium-Pertalite"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular