Selanjutnya, Pasal 21B ayat (5) menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelalh berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Kemudian, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.
Adapun Dalam Pasal 21 C, Presiden Jokowi menugaskan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Pertamina Janji Tetap Jual Pertalite di Tahun 2022, Pemotor Bisa Bernapas Lega
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Revisi Aturan Penyaluran dan Harga Bensin Premium-Pertalite"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR