Baca Juga: Heboh Biaya Pembuatan SIM Baru Tembus Rp 400 Ribu, Beneran Nih?
Adapun pengurusan SIM yang mati harus mengajukan ulang permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000, sebagai catatan biaya kesehatan ini tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.
Artinya bisa saja biaya tes kesehatan di wilayah brother lebih mahal.
Adapun biaya Asuransi kini naik menjadi Rp 50.000.
Asuransi tersebut berlaku selama 5 tahun yang nantinya bisa dicairkan jika pengendara mengalami kecelakaan dengan beberapa kategori seperti biaya perawatan, cacat tetap sampai meninggal dunia.
Biaya asuransi juga mengalami kenaikan dimana sebelumnya hanya sebesar Rp 30.000
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Geger Biaya Bikin SIM C Online Sampai Rp 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri
Layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB jadi jangan sampai telat juga ya.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR