”Di lokasi tanah kami ini pernah di-clearing paksa oleh PT ITDC tanggal 31 Agustus 2021, namun PT ITDC dianggap lalai menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucap Sahnan.
Pemagaran dilakukan karena mereka menilai belum ada tanda-tanda pembayaran dari ITDC, sementara warga sudah menunggu cukup lama.
Pemagaran dilakukan bersama lembaga Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM), pasukan pengamanan masyarakat (PAM) Swakarsa Kumpul, PAM Swakarsa Bumi Gora, bersama semua keluarga pemilik lahan.
”Memagar ulang karena kami butuh penyelesaian bukan janji-janji manis,” katanya.
Sahnan mengungkapkan, 12 hektare dengan pemilik satu rumpun 4 bersaudara.
Cuma di pipil satu orang naik atas nama surat terkait.
”Mengenai harga kita tak pernah patok kan karena sudah ada harga standar sesuai dengan Penlok terkait,” katanya.
Terkait persoalan tersebut, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari ITDC.
Baca Juga: 3 Isu Utama Membayangi Gelaran MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR