Simak, Hukum Membeli Motor Bodong Tanpa Surat-surat Dalam Pandangan Islam

Indra Fikri - Selasa, 4 Januari 2022 | 18:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi memeriksa motor bodong tidak dilengkapi surat-surat di Bekasi

Sehingga Buya Yahya menuturkan jika membeli barang berupa motor bodong diperbolehkan namun dengan keterbatasan.

"Boleh, tapi penggunaannya terbatas dan tidak dikatakan haram karena banyak motor beneran cuma karena males dia tidak diurus suratnya, jadi tidak bersurat mau dijual, sah-sah saja," ucap Buya Yahya.

Meski begitu, Buya Yahya mengimbau agar menaati semua peraturan pemerintah demi kemaslahatan dan kebaikan kita.

Baca Juga: Terungkap, 5 Motor Anggota Klub Moge Penyerang Anggota TNI di Bukit Tinggi Ternyata Bodong

 

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Apa Hukumnya Membeli Motor Bodong dalam Islam? Jangan Tolong Menolong dalam Kejahatan 

Source : Sripoku
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular