MOTOR Plus-online.com - Simak bagaimana hukumnya membeli motor bodong tanpa surat-surat dalam pandangan Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Terkait hukum membeli motor bodong, Buya Yahya memberikan penjelasannya.
"Asalkan dia bukan pencuri maka anda tidak perlu menduga itu barang curian, karena menduga jelek tidak boleh," kata Buya Yahya.
"Maka membeli motor bodong maksudnya nggak pake surat adalah sah, cuman di dalam pemakaiannya terbatas karena di situ ada aturan polisi," sambungnya.
Sementara itu, Buya Yahya menegaskan jika jual beli semacam itu tetap dianggap sah.
"Ya paling untuk ngangkat gerobak di kampung atau di sawah, dan jual beli semacam itu sah, karena barangnya bukan barang curian," ungkap Buya Yahya.
Sementara itu, Buya Yahya menegaskan bahwa barang yang tidak diperbolehkan untuk dibeli ialah barang curian.
"Itu bukan miliknya, kemudian anda menolong dalam kejahatan, seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Gunakan HP Ketik Pelat Nomor Akan Ketahuan
Baca Juga: Video Penggerebakan Gudang Ratusan Motor Bodong di Pati Jawa Tengah
Sehingga Buya Yahya menuturkan jika membeli barang berupa motor bodong diperbolehkan namun dengan keterbatasan.
"Boleh, tapi penggunaannya terbatas dan tidak dikatakan haram karena banyak motor beneran cuma karena males dia tidak diurus suratnya, jadi tidak bersurat mau dijual, sah-sah saja," ucap Buya Yahya.
Meski begitu, Buya Yahya mengimbau agar menaati semua peraturan pemerintah demi kemaslahatan dan kebaikan kita.
Baca Juga: Terungkap, 5 Motor Anggota Klub Moge Penyerang Anggota TNI di Bukit Tinggi Ternyata Bodong
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Apa Hukumnya Membeli Motor Bodong dalam Islam? Jangan Tolong Menolong dalam Kejahatan
Source | : | Sripoku |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR