Menurutnya, bagi pemohon yang ingin membuat SIM internasional secara offline, maka bisa mendatangi gedung SIM internasional Korlantas Polri di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sedangkan Anda yang ingin membuat SIM internasional secara online, bisa mengunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Sebelumnya, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional.
Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dilansir dari laman Korlantas Polri:
1. KTP
2. SIM Lokal
3. Paspor
4. Foto latar putih
5. Tanda tangan
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah RP 250.000.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional adalah RP 225.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR