MOTOR Plus-online.com - Segini biaya bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, bisa lewat online atau offline.
Bikers yang berencana membuat SIM Internasional, simak artikel ini sampai habis ya.
Seperti yang brother ketahui, SIM memang wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil.
Nah yang mewajibkan penggunaan SIM bukan cuma di Indonesia bro, tapi berlaku juga di negara-negara lain.
SIM yang berlaku di Indonesia sudah pasti berbeda dari negara-negara lain.
Makanya kalau brother pengin berkendara di luar negeri, sudah pasti harus punya SIM Internasional.
SIM internasional dapat diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
"Proses pembuatannya juga mudah yakni bisa dilakukan secara online maupun offline," jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 4 Januari 2022, Syarat Perpanjang Mudah Banget
Menurutnya, bagi pemohon yang ingin membuat SIM internasional secara offline, maka bisa mendatangi gedung SIM internasional Korlantas Polri di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sedangkan Anda yang ingin membuat SIM internasional secara online, bisa mengunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Sebelumnya, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional.
Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dilansir dari laman Korlantas Polri:
1. KTP
2. SIM Lokal
3. Paspor
4. Foto latar putih
5. Tanda tangan
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah RP 250.000.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional adalah RP 225.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR