Heboh Polisi Tilang Pemotor Hingga Menyuruh Kuras Tangki Bensin, Ternyata di Luar SOP

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Rabu, 5 Januari 2022 | 09:10 WIB
TikTok/@ganestianmv
Heboh polisi tilang pemotor hingga suruh menguras tangki bensin, ternyata di luar SOP bro!

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Itu jelas sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau menilang ya tilang saja tidak perlu ada tindakan yang lain (kuras bensin) sesuai pelanggarannya dan pasalnya apa," ujar Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).

Untuk sekedar informasi, tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah.

Tetapi aturan ini tak bisa digunakan untuk menilang pengendara yang terlalu berisik di jalanan.

Meski begitu kepolisian masih punya senjata untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang memakai knalpot bising atau awam disebut knalpot racing dan knalpot brong.

Aturan bising knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L).

Baca Juga: Tilang Motor Yamaha R15 Berknalpot Bising, Polisi Juga Paksa Kuras Tangki Bensin

Tetapi aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi, bukan unit yang dipakai konsumen di jalanan.

Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Meski begitu hal ini bukan berarti seseorang dapat mengganti knalpot dengan model bising seenaknya lalu menggunakannya di jalanan.

Mengganti knalpot adalah salah satu modifikasi yang umum dilakukan pemilik kendaraan.

Beberapa alasannya seperti dalam hal estetika atau demi mendongkrak performa.

Kepolisian punya cara lain untuk menilang pengendara yang pakai knalpot bising, salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal itu menjelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular