”Selain itu, kami juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan ini,” sambungnya.
Esther Ginting menjelaskan, mereka akan melakukan dialog untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
”Terakhir, kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak,” jelas Esther.
Sementara itu, hingga saat ini warga masih memagari lahan tersebut, bahkan menanami lahan dengan pohon pisang.
Versi warga, aksi tersebut terpaksa dilakukan karena lahan atas nama Asip Azhar atau Amaq Mae seluas 12 hektare tidak kunjung dibayar.
Sahnan, salah seorang warga menjelaskan, pemagaran ulang tanah atas nama Asip Azhar atau Amaq Mae alias H Abd Mutalib berlokasi di Dusun Ebangah, Desa Sengkol.
”Di lokasi tanah kami ini pernah di clearing paksa oleh PT ITDC tanggal 31 Agustus 2021, namun PT ITDC dianggap lalai menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucap Sahnan.
Pemagaran dilakukan karena mereka menilai PT ITDC dianggap tidak kunjung menyelesaikan pembayaran.
Tapi PT ITDC menegaskan lahan tersebut merupakan bagian dari HPL yang menjadi hak mereka dengan dasar hukum yang kuat.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul ITDC Sayangkan Lahan Dipagari Warga, Lapor Polisi & Ajak Para Pihak Berdialog
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR