MOTOR Plus-Online.com - Pemotor mau tampil beda dengan menggunakan pelat nomor cantik.
Tenang bisa banget loh, tapi ya memang harus ada dana yang perlu disiapkan sih.
Memakai pelat nomor cantik paling murah, pemotor harus merogoh kocek sebesar Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf.
Sementara yang termahal mencapai Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.
Mengutip dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan biaya tersebut harus dibayarkan saat mendaftarkan pelat nomor.
Selain itu pelat nomor hanya berlaku selama lima tahun.
“Nanti saat pajak STNK yang lima tahun itu habis, kalau masih mau memakai pelat nomor pilihan, dikenakan biaya lagi,” ujarnya.
Adapun aturan menggunakan pelat nomor cantik tercantum dalam keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016.
Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor
Dalam aturan tersebut terdapat 6 point penting soal pelat nomor pilihan, yakni:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR