1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.
6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.
Baca Juga: Stiker Ajaib Pasang di Motor Anti Tilang Polisi, Begini Cara Mendapatkannya
Sementara ini rincian harga penerbitannya pelat nomor cantik.
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR