MOTOR Plus-Online.com - Pemotor mau tampil beda dengan menggunakan pelat nomor cantik.
Tenang bisa banget loh, tapi ya memang harus ada dana yang perlu disiapkan sih.
Memakai pelat nomor cantik paling murah, pemotor harus merogoh kocek sebesar Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf.
Sementara yang termahal mencapai Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.
Mengutip dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan biaya tersebut harus dibayarkan saat mendaftarkan pelat nomor.
Selain itu pelat nomor hanya berlaku selama lima tahun.
“Nanti saat pajak STNK yang lima tahun itu habis, kalau masih mau memakai pelat nomor pilihan, dikenakan biaya lagi,” ujarnya.
Adapun aturan menggunakan pelat nomor cantik tercantum dalam keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016.
Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor
Dalam aturan tersebut terdapat 6 point penting soal pelat nomor pilihan, yakni:
1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.
6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.
Baca Juga: Stiker Ajaib Pasang di Motor Anti Tilang Polisi, Begini Cara Mendapatkannya
Sementara ini rincian harga penerbitannya pelat nomor cantik.
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR