"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Selasa (4/1/2022).
Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus.
Namun, untuk penerapannya dia masih belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut.
Hal tersebut mengingat sekarang ini masih dalam proses tahap awal.
Yakni dengan mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya.
Yusir Yunus juga memastikan bahwa regulasi tersebut bersifat nasional.
Baca Juga: Stiker Ajaib Pasang di Motor Anti Tilang Polisi, Begini Cara Mendapatkannya
Sekedar informasi, pelat nomor punya fungsi sebagai bukti kendaraan telah terigistrasi.
Hal tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5.
Yang isinya setiap kendaraan yang diregistrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK dan TNKB.
Artinya, setiap kendaraan yang melintas wajib terpasang pelat nomor.
Nah gimana nih bro, mulai sekarang mesti tertib saat berkendara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR