Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa BPKB, STNK Dan KTP Asli, Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Rabu, 5 Januari 2022 | 16:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Enaknya bayar pajak motor enggak perlu repot bawa BPKB, STNK dan KTP asli pemilik motor, bisa dari rumah begini caranya bro.

Enggak usah khawatir, aplikasi SIGNAL resmi dikeluarkan Korlantas Polri.

Signal merupakan aplikasi peningkatan dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Tapi catat bro, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Berikut daftar provinsi;

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Viral Video Warga Bayar Pajak Motor Merasa Dipersulit Malah Gampang Lewat Calo, Ini Kata Polisi

Tahapan Cara Bayar Pajak Online

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Baca Juga: Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular