Lokasi SIM Keliling 6 Januari 2022, Telat Satu Tahun Masih Bisa Diperpanjang?

Erwan Hartawan - Kamis, 6 Januari 2022 | 06:58 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi, Lokasi SIM Keliling 6 Januari 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Kelilung Kamis 6 Januari 2022.

Setiap pemegang SIM wajib mengecek masa berlakunya.

Namun semisal SIM mati atau telah habis masa berlakunya selama satu tahun, kira-kira masih bisa diperpanjang enggak ya?

Ternyata jika SIM sudah mati atau habis masa berlakunya, gak bisa diperpanjang.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.

Maka dari itu yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.

"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dikutip dari Kompas.com

Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Mau Lolos dalam Pengurusan SIM Ingat Jangan Sembarang Mengenakan Warna dan Model Pakaian Tertentu

"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," lanjutnya.

Nah jadi sebelum masa berlakunya habis yuk buru-buru perpanjang SIM.

Saat perpanjang brother bisa nih pakai layanan SIM Keliling.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Adapun perpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus

Sayangnya, untuk layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C.

Untuk biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000, sebagai catatan biaya kesehatan ini tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.

Selain itu terdapat juga biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Source : Kompas.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular