- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Diperpanjang Cuma Sampai Tanggal Segini
- Masukan foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan
Daftarkan Kendaraan
Kendaraan pribadi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR