MOTOR Plus-Online.com - Asyik banget nih bayar pajak motor gak musti bawa STNK, BPKB, dan KTP asli, cukup pakai HP dan bisa dari rumah.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dilakukan oleh brother atau bikers baik tahunan atau 5 tahun sekali.
Umumnya brother harus pergi ke Samsat terdekat membawa STNK, BPKB, dan KTP asli untuk membayar pajak motor.
Namun sekarang ternyata ada cara membayar pajak motor yang lebih gampang loh!
Brother gak perlu datang ke Samsat dan bisa menggunakan HP serta sambil duduk manis di rumah.
Aplikasi bayar pajak kendaraan online ini diterapkan sejak pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang.
Cukup memakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di HP, pajak kendaraan bermotor bisa dibayar tanpa membawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.
Jangan khawatir brother, aplikasi SIGNAL ini resmi dikeluarkan Korlantas Polri.
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan
Signal adalah aplikasi peningkatan dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).
Namun musti diingat, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
Berikut daftar provinsi;
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Bali
7. Sumatera Barat
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa BPKB, STNK Dan KTP Asli, Begini Caranya
8. Riau
9. Kepulauan Seribu
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tenggara
14. Sulawesi Barat
15. Nusa Tenggara Barat
Tahapan Cara Bayar Pajak Online
Tahapan Registrasi
- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.
- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Diperpanjang Cuma Sampai Tanggal Segini
- Masukan foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan
Daftarkan Kendaraan
Kendaraan pribadi
- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Kendaraan orang lain
- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK
Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya
- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Cara Pembayaran
- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)
- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Proses selesai
Jadi begitu bro cara bayar pajak motor tanpa bawa STNK, BPKB, dan KTP asli, mudah kan?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR