MOTOR Plus-Online.com - Kacau nih sudah lama punya motor tapi belum tahu singkatan-singkatan yang ada di STNK
Padahal setiap tahunnya pemilik kendaraan dibebankan dengan pajak kendaraan.
Besarnya pembayaran berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, besarnya mesin motor, hingga banyaknya kendaraan yang dimiliki.
Pada umumnya setiap mau membayar pajak pasti hanya melihat total pembayarannya saja.
Jarang yang melihat rincian dari pembayaran apa saja yang dibebankan.
Nah sebaiknya pemilik kendaraan jangan cuma bayar pajak saja.
Harus tau juga nih arti dari singkatan-singkatan di STNK.
1. BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik lainnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Gak Musti Bawa STNK, BPKB, dan KTP Asli, Cukup Pakai HP dan Dari Rumah Saja Nih
2. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam PKB di STNK akan tertera sejumlah nominal.
Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk setiap tahunnya.
3. SWDKLLJ
Selain PKB ada juga SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Di STNK juga ada besaran SWDKLLJ yang harus dibayar setiap tahunnya.
Dengan membayar pajak kendaraan, artinya kamu juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
4. Biaya Adm. STNK
Artinya biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.
Untuk diketahui, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan yang masih baru.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa BPKB, STNK Dan KTP Asli, Begini Caranya
5. Biaya Adm TNKB
Artinya biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda.
Ini sesuai dengan jenis kendaraan yang kamu miliki.
6. No. Urut, No. SKUM dan No. Kohir
No. Urut di STNK menunjukkan nomor urut sebelum diberikan kepada pemilik kendaraan.
Nomor tersebut sesuai saat pendaftaran sesuai dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.
No. SKUM artinya Surat Kuasa Untuk Menyetor.
Tiga digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif (lebih dari satu) kendaraan yang kamu miliki.
No. Kohir artinya pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri.
Nomor Kohir tidak hanya ada pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain, seperti tanah dan pajak.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR